on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggara Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 3/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan alat promosi penting yang perlu diatur agar sesuai dengan tata ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, kepastian hukum, menjaga norma kesopanan, keindahan, keserasian lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan dan penataan reklame, yang harus memperhatikan estetika, keselamatan, dan keserasian lingkungan. Peraturan ini mengatur jenis-jenis reklame, tempat pemasangan, ukuran, konstruksi, dan kawasan pemasangan. Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati melalui PPTSP. Izin dibedakan menjadi izin permanen dan non-permanen, dengan jangka waktu dan persyaratan yang berbeda. Penyelenggara reklame memiliki hak untuk memasang reklame sesuai izin, tetapi juga berkewajiban membayar pajak reklame, menjaga kondisi reklame, dan membongkar reklame setelah izin berakhir.
Peraturan ini juga mengatur standar naskah reklame, yang meliputi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan. Terdapat larangan-larangan terkait pemasangan reklame, seperti memasang tanpa izin, menggunakan lokasi yang tidak sesuai, merusak lingkungan, dan memasang reklame yang tidak memenuhi standar.