For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kota Baubau 25/2003 · Perda Kota Baubau No. 25 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2003
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Bau-Bau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dikelola oleh daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan objek dan besarnya tarif retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Kota Bau-Bau wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) yang diberikan oleh Walikota, kecuali untuk kegiatan penelitian atau kegiatan perikanan oleh penduduk setempat yang tidak diperdagangkan.
  2. Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan atau pengangkutan ikan wajib dilengkapi Surat Penangkapan atau Pengangkutan Ikan (SPI) yang diterbitkan oleh Walikota.
  3. IUP dan SPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IUP dan SPI wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 bulan kepada Walikota.
  4. Obyek retribusi meliputi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan (air tawar, air payau, laut), pengangkutan ikan, dan penampungan ikan.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan alat yang digunakan, dengan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 22 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.