Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak penerangan jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan jenis penggunaan (industri atau bukan industri).
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Buton Utara. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak ditetapkan oleh Bupati. Pajak terutang pada saat penggunaan tenaga listrik. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SKPD atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Membayar Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.