For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 86/2021 · Permenhub No. 86 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2021Publication Date:22 November 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Desember 2021
Publication Date22 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan melalui pengaturan penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, kalibrasi ini dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum bersertifikat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur standar penyelenggaraan kalibrasi, sertifikasi penyelenggara, kewenangan dan kewajiban penyelenggara, serta pengenaan sanksi administratif. Penyelenggara wajib memiliki sertifikat dan melaksanakan kalibrasi secara berkala. Standar penyelenggaraan mencakup organisasi, dokumen standar, fasilitas, sistem manajemen keselamatan, personel, prosedur koordinasi, dan sistem penyimpanan dokumen. Sertifikasi dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh Direktur Jenderal. Penyelenggara memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel, serta melakukan pengawasan internal.

1. Penyelenggara harus menyesuaikan ketentuan dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan. 2. Sanksi diberikan jika pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.