For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina

Also known as: Permentan 12/Permentan/OT.140/3/2015 · Permentan No. 12/Permentan/OT.140/3/2015

Status:
Active
Effective Date:1 April 2015Publication Date:25 Maret 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
LocationKementerian Pertanian
Effective Date01 April 2015
Publication Date25 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tindakan karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) guna mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke Indonesia. Tindakan karantina dilakukan sebelum pemeriksaan kepabeanan dan mencakup pemeriksaan, perlakuan, penolakan, penahanan, dan pembebasan media pembawa. Persyaratan TPK meliputi fasilitas dermaga, ruang laboratorium, dan sistem teknologi informasi. Pelaporan muatan alat angkut harus dilakukan secara elektronik melalui portal INSW, dan analisis risiko dilakukan untuk menentukan kategori media pembawa. Tindakan penolakan dilakukan jika media pembawa dilarang masuk, dan pemilik wajib melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina.

(-)

(-)