Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012 ini mengatur tentang pemekaran Desa Buniwangi menjadi Desa Buniwangi dan Desa Cimanggu di Kecamatan Palabuhanratu. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Desa Buniwangi dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Buniwangi (desa induk) dan Desa Cimanggu (desa pemekaran), dengan batas-batas wilayah yang jelas. Peraturan ini juga mengatur mengenai bagian wilayah (dusun) dan pusat pemerintahan desa untuk masing-masing desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa sebelum pemekaran dibagi antara kedua desa, termasuk tanah kas desa, bangunan kantor desa, dan kendaraan inventaris. Selain itu, diatur pula mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban kepala desa sebelum pemekaran, penyerahan aset desa, pembentukan BPD, dan pengisian jabatan kepala desa di desa pemekaran.