on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 10/2003 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan, khususnya parkir di tepi jalan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan perparkiran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan objek retribusi dan orang pribadi yang menikmati pelayanan tersebut adalah subjek retribusi atau wajib retribusi. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti biaya penyediaan jasa sesuai kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus dan truk besar. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan masa retribusi sama dengan masa berlakunya pelayanan parkir. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa denda.