Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (APBD 2014) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. APBD 2014 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.497.297.058.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.608.888.673.630,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (111.591.615.830,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 225.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 53.919.543.332,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 171.080.456.668,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 59.488.840.838,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.