on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Also known as: Permendikbud 17/2017 · Permendikbud No. 17 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Tujuan dari PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Ketentuan Substansial:
PPDB dilaksanakan melalui mekanisme daring (online) maupun luring (offline), dengan memperhatikan kalender pendidikan. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB. Persyaratan calon peserta didik baru berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, meliputi usia, ijazah/STTB, dan SHUN (untuk SMA/SMK). Seleksi calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung, seperti jarak tempat tinggal ke sekolah (zonasi), usia, nilai hasil ujian, dan prestasi.
Sistem zonasi mengharuskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20%. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Perpindahan peserta didik antarsekolah diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju, serta pemenuhan ketentuan PPDB, sistem zonasi, dan Rombongan Belajar. Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah juga diatur dalam peraturan ini.