Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan WP Simpang Samboja sebagai kawasan pengembangan IKN dan pusat distribusi logistik yang terpadu, aman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup rencana pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan drainase. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.