For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah

Also known as: Pergub Provinsi Bali 23/2008 · Pergub Provinsi Bali No. 23 Tahun 2008 · Pergub Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2008Publication Date:4 Juni 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date04 Juni 2008
Publication Date04 Juni 2008
Place of EnactmentBali

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2008 merupakan peraturan baru yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah untuk Provinsi Bali dan memuat ketentuan teknis terkait mekanisme penjualan, kewajiban pangkalan/agen, serta pengawasan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu:

    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2005 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah;
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2005 tentang HET Minyak Tanah.

    Ketentuan pencabutan tersebut tertuang dalam Pasal 7 huruf (a) dan (b) Peraturan ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini bukan sekadar perubahan terbatas melainkan penggantian yang menyebabkan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 26/2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 40/2005. Dengan demikian ketentuan sebelumnya dihentikan dan digantikan oleh ketentuan dalam Pergub No.23/2008.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8. Dokumen menyatakan ditetapkan dan diundangkan di Denpasar pada tanggal 4 Juni 2008, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut. Peraturan ini merupakan produk hukum daerah (Peraturan Gubernur) yang berada di bawah peraturan perundang‑undangan nasional (misalnya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait Harga Jual Eceran BBM) dan berfungsi melaksanakan serta menyesuaikan ketentuan nasional pada tingkat provinsi.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Peraturan ini disusun untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Provinsi Bali sehubungan dengan kenaikan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah serta untuk meninjau kembali ketentuan sebelumnya (Pertimbangan a dan b). Tujuan praktisnya adalah menjamin keteraturan pasokan dan keterjangkauan harga bagi rumah tangga, usaha kecil, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum serta menegakkan mekanisme distribusi yang jelas.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban:
      • Pembangunan dan penerapan HET sebagaimana tercantum dalam lampiran (Pasal 1).
      • Penerapan mekanisme penjualan sesuai urutan Pertamina → agen → pangkalan → konsumen akhir (Pasal 2).
      • Setiap pangkalan wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 3).
      • Semua pangkalan wajib memasang dan mencantumkan HET yang mudah dilihat oleh umum (Pasal 4).
      • Agen, pangkalan, dan masyarakat dilarang menimbun atau menyimpan minyak tanah untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 5).
      • Pelaksanaan pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pasal 6).
    • Hak:
      • Konsumen berhak mengetahui dan melihat daftar HET di tempat penjualan (implikasi dari Pasal 4 mengenai pemasangan HET).
      • Pemerintah provinsi memiliki hak/kuasa untuk membentuk Tim Pengawas dan melakukan penertiban sesuai ketentuan daerah (Pasal 6 ayat (2)).
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Transparansi — kewajiban mencantumkan HET agar publik mengetahui harga yang berlaku (Pasal 4).
    • Legalitas — pelaku pangkalan wajib memiliki izin sebagaimana peraturan perundang‑undangan (Pasal 3).
    • Ketertiban distribusi — mekanisme distribusi yang jelas dari Pertamina hingga konsumen akhir (Pasal 2).
    • Perlindungan konsumen dan kepentingan publik — pengaturan HET untuk menjaga keterjangkauan dan mencegah praktik menyimpang seperti penimbunan (Pasal 5).
    • Pengawasan terkoordinasi — pembentukan Tim Pengawas melalui Keputusan Gubernur (Pasal 6).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan harga: HET ditetapkan dalam lampiran Peraturan (Pasal 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
    • Mekanisme distribusi: diatur secara berjenjang dari Pertamina → agen → pangkalan → konsumen akhir (Pasal 2).
    • Perizinan: pangkalan wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku (Pasal 3).
    • Pencantuman HET: pangkalan wajib memasang HET yang mudah dilihat oleh umum di tempat penjualan masing‑masing (Pasal 4).
    • Pelarangan praktik merugikan: agen, pangkalan, dan masyarakat dilarang menimbun/menyimpan untuk tujuan tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 5).
    • Pengawasan: pelaksanaan pengawasan dan penertiban atas HET dan distribusi sampai konsumen akhir dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Pasal 6 ayat (1) dan (2)).
    • Koherensi peraturan: peraturan ini disusun dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan peraturan tingkat nasional yang relevan, antara lain Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM terkait (disebutkan dalam konsideran).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8. Dokumen menyatakan ditetapkan dan diundangkan pada 4 Juni 2008, sehingga ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2005 pada saat mulai berlaku (lihat Pasal 7 huruf a dan b). Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci yang menyebutkan batas waktu penyesuaian atau perlakuan khusus untuk pangkalan/agen yang telah beroperasi sebelumnya. Oleh karena itu, entitas yang sudah ada dianggap harus menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usaha dan pencantuman HET sesuai ketentuan baru segera setelah peraturan ini mulai berlaku.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak memuat batas waktu penyesuaian yang tegas. Implikasinya adalah penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan berlaku, khususnya kewajiban memasang HET (Pasal 4) dan memastikan izin pangkalan sesuai peraturan (Pasal 3). Pembentukan Tim Pengawas diatur melalui Keputusan Gubernur (Pasal 6 ayat (2)), sehingga tugas pengawasan dan penertiban menjadi efektif setelah Tim tersebut ditetapkan.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau ketentuan eksplisit yang mempertahankan ketentuan tertentu dari peraturan lama untuk entitas yang sudah ada. Sebaliknya, terjadi pencabutan peraturan lama dan penggantian oleh peraturan baru tanpa pengecualian transisional rinci. Dengan demikian, entitas yang sebelumnya tunduk pada Pergub 26/2005 dan 40/2005 harus mematuhi ketentuan Pergub 23/2008 sejak saat mulai berlakunya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi