Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025-2029.
Ketentuan substansial mencakup penjabaran visi dan misi Bupati terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, prioritas pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program Perangkat Daerah. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, RENSTRA Perangkat Daerah, dan RENJA Perangkat Daerah. RPJMD berpedoman pada RPJPD Kabupaten Mamasa Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, RTRW, dan RPJMD kabupaten sekitar. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan RPJMD.