For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 4/2025 · Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 Kabupaten Mamasa (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2023 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025-2029. Ketentuan substansial mencakup penjabaran visi dan misi Bupati terpilih, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, prioritas pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program Perangkat Daerah. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, RENSTRA Perangkat Daerah, dan RENJA Perangkat Daerah. RPJMD berpedoman pada RPJPD Kabupaten Mamasa Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, RTRW, dan RPJMD kabupaten sekitar. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan RPJMD.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD Kabupaten Mamasa berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya.

(-)