on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Wai Tipalayo. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk menjamin pelayanan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan pendirian Perumda Air Minum meliputi:
Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, serta mengelola instalasi air minum. Modal Perumda ditetapkan sebesar Rp 46.676.415.163,- yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, tarif air minum, penggunaan laba, pembubaran, dan kepailitan Perumda.