Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung ketahanan pangan melalui pengelolaan sumber daya air yang demokratis, partisipatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian, serta untuk mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas dan tujuan irigasi.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang melibatkan semua pihak, terutama masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi di tingkat daerah, termasuk dinas terkait, P3A, dan Komisi Irigasi Daerah.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Peran serta masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Pemberdayaan P3A melalui penguatan kemampuan dan peran serta aktif.
- Pengelolaan air untuk irigasi, termasuk pengakuan hak ulayat, hak guna air, izin prinsip alokasi air, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
- Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi, termasuk inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
- Pengendalian dan pengawasan.
- Larangan-larangan terkait pengelolaan air dan jaringan irigasi.