For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 12/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 September 2019Publication Date:13 September 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date13 September 2019
Publication Date13 September 2019
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene. Maksud penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja perusahaan dalam pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air bersih, menambah pendapatan daerah, dan mengendalikan badan usaha untuk menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang. Modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), dimana sampai dengan tahun 2019 telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp. 31.040.314.400,- (tiga puluh satu milyar empat puluh juta tiga ratus empat ribu empat ratus rupiah). Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan (investasi) dan/atau pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengawasan umum. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah wajib disetor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)