on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1956 tentang Penetapan Kota Besar Bandung sebagai Tempat Rapat-Rapat Konstituante
Also known as: PP 16/1956 · PP No. 16 Tahun 1956 · PP Nomor 16 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan Kota Besar Bandung sebagai lokasi rapat-rapat Konstituante. Hal ini dilakukan karena adanya kesulitan terkait ruangan dan perumahan di Jakarta, sehingga diperlukan lokasi alternatif untuk menyelenggarakan sidang-sidang Konstituante serta menyediakan perumahan bagi para anggota dan pegawai/pekerja Sekretariatnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh rapat Konstituante akan diadakan di wilayah Kota Besar Bandung. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini. Selain itu, tidak ada ketentuan mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum yang diatur dalam peraturan ini.