on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 20/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rumah susun di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan perumahan, peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah, serta mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan pemanfaatan ruang dan tanah, mengendalikan dampak perkembangan perumahan, memenuhi kebutuhan masyarakat, memberdayakan pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan pembangunan rumah susun yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah, dengan memperhatikan jumlah dan kepadatan penduduk, rencana tata ruang, layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta analisis potensial kebutuhan rumah susun. Pembangunan rumah susun harus mengacu pada RTRW dan RDTR, dengan jenis rumah susun berdasarkan kelompok sasaran, pelaku, dan sumber daya pembangunan (rumah susun umum, khusus, negara, dinas, dan komersial). Pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan sarusun umum sekurang-kurangnya 20% dari jumlah sarusun komersial yang dibangun.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis, administratif, dan ekologis pembangunan rumah susun, termasuk persyaratan lokasi, tata bangunan, keandalan bangunan, kelengkapan bangunan, ukuran standar, dan jumlah ruangan yang layak. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan ekologis mengutamakan bahan bangunan produksi dalam negeri yang memenuhi Standar Nasional Indonesia dan analisis mengenai dampak lingkungan serta analisis dampak lalu lintas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pertelaan rumah susun, izin layak huni, pemisahan satuan rumah susun, penguasaan dan pemanfaatan rumah susun, pembentukan Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPSRS), pengelolaan satuan rumah susun, peningkatan kualitas rumah susun, pengendalian, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan larangan.