Peraturan Daerah ini mengatur tentang penguatan produk unggulan daerah (PUD) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan mengoptimalkan potensi produk unggulan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam penguatan PUD, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memperkuat daya saing produk, dan memberikan landasan hukum bagi pengembangan PUD.
Bupati memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan PUD, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah terkait. Perencanaan PUD harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, meliputi penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap perekonomian, sektor basis ekonomi daerah, keberlanjutan, sosial budaya, ketersediaan pasar, bahan baku, modal, sarana dan prasarana produksi, teknologi, jejaring, kemitraan, manajemen usaha, dan harga. Pelaksanaan penguatan PUD melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha.
Peraturan ini juga mengatur mengenai peningkatan kualitas daya tarik dan daya saing PUD, peningkatan infrastruktur, promosi dan investasi, kerjasama antar pihak, peran serta masyarakat, serta perlindungan terhadap PUD. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penguatan PUD.