Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1990 ini dikeluarkan untuk meningkatkan penguasaan teknologi dan kemampuan produksi nasional di bidang kedirgantaraan melalui penyelenggaraan pameran kedirgantaraan Indonesia 1996. Pameran ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran, minat, kecintaan, semangat, dan kebanggaan rakyat Indonesia terhadap hasil produksi nasional di bidang kedirgantaraan, serta menunjukkan kemampuan bangsa Indonesia kepada dunia. Menteri Negara Riset dan Teknologi ditunjuk sebagai penanggung jawab pameran, dengan tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan persiapan serta penyelenggaraan pameran tersebut. Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, dan Gubernur DKI Jakarta diminta memberikan bantuan dalam pelaksanaan tugas ini. Biaya penyelenggaraan pameran dibebankan kepada Anggaran Negara dan pihak lain yang berpartisipasi.