on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir
Also known as: PP 29/2008 · PP No. 29 Tahun 2008 · PP Nomor 29 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperketat, memperjelas, dan memperadilan persyaratan serta tata cara perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, dengan mempertimbangkan risiko bahaya radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta bahan nuklir. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan standar internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, termasuk pengecualian dari kewajiban memiliki izin. Pemanfaatan sumber radiasi pengion dikelompokkan menjadi tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan jenis kegiatan. Setiap pemanfaatan memerlukan izin dari BAPETEN, dengan persyaratan administratif, teknis, dan khusus yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemegang izin, termasuk pelaporan dan tindakan pencegahan terhadap bahaya radiasi.