on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Also known as: Permen KKP 12/2024 · Permen KKP No. 12 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir, serta menetapkan hak dan kewajiban masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang dan zonasi, serta dalam kegiatan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya pesisir. Pemerintah juga berkewajiban memfasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, akses teknologi, permodalan, dan infrastruktur.