For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 11/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol ini bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Latar belakangnya adalah perlunya iklim investasi yang kondusif untuk menarik penanam modal, yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan penanaman modal satu pintu yang dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, termasuk prioritas bagi penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran penanaman modal daerah, serta yang membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  3. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, bantuan modal, dan dukungan insentif lainnya.
  4. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.
  5. Koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal yang meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian.
  6. Kewajiban bagi penanam modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Peran Pemerintah Daerah adalah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan memberikan konsultasi kepada penanam modal dan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mitra.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. b. pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. c. permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;atau 4. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.