For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Jember 9/2012 · Perda Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2012Publication Date:6 November 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Jember
Effective Date11 Desember 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJember

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa dan sekretaris desa. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa ketentuan sebelumnya mengenai masa jabatan perangkat desa selama 10 tahun dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diatur batas usia perangkat desa. Perubahan ini bertujuan untuk menunjang terciptanya situasi penyelenggaraan Pemerintah Desa yang kondusif. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 23 yang mengatur masa jabatan perangkat desa lainnya menjadi terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun. Selain itu, disisipkan ayat (1a) pada Pasal 91 yang mengatur bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka untuk perangkat desa hanya yang belum berakhir masa jabatannya, berlaku ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah ini. Sekretaris Desa yang ada saat ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini masih tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka untuk perangkat desa hanya yang belum berakhir masa jabatannya, berlaku ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini masih tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 4. Sekretaris Desa yang ada saat ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)