Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah pentingnya Desa Wisata untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi desa, serta pelestarian budaya dan alam. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Desa Wisata.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pencanangan, Penilaian, dan Penetapan Desa Wisata:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam proses ini, melibatkan pemangku kepentingan, akademisi, Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Proses pencanangan dapat diinisiasi oleh masyarakat atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan dokumen pendukung dan dukungan masyarakat.
2. **Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata:** Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa bersama masyarakat, berdasarkan RIPPARDA. Jenis Desa Wisata meliputi berbasis sumber daya alam, budaya lokal, kreativitas, atau kombinasi. Sasarannya adalah menciptakan model Desa Wisata berkelanjutan, memadukan pembangunan dengan potensi desa, dan mewujudkan destinasi wisata yang berlandaskan arsitektur tradisional.
3. **Pengelola Desa Wisata:** Ditetapkan oleh Kepala Desa, wajib memiliki pengetahuan kepariwisataan. Pengelola bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata, membina Usaha Pariwisata, dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
4. **Usaha Pariwisata Desa:** Meliputi berbagai jenis usaha seperti jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, informasi, konsultan, pramuwisata, dan lainnya. Pengembangan usaha pariwisata dapat berupa usaha daya tarik wisata, informasi wisata, atraksi wisata, akomodasi wisata dan kuliner, serta kerajinan rakyat.
5. **Rekomendasi dan Pendaftaran:** Pengusaha pariwisata desa wajib mendapatkan rekomendasi Kepala Desa untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Usaha Pariwisata Desa harus melibatkan usaha mikro setempat, padat karya, menggunakan tenaga kerja dan bahan baku lokal, serta menjaga lingkungan.
6. **Pembatasan Jenis Usaha Desa Wisata:** Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bagi Pengelolaan Desa Wisata melalui membatasi Usaha Pariwisata.