For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 03/2018 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date08 Februari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentBulukumba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk melindungi warga masyarakat dan prasarana umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi dampak perkembangan Kabupaten Bulukumba yang pesat terhadap tata kehidupan masyarakat dan untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pelayanan dasar terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Ketertiban Jalan dan Fasilitas Umum: Mengatur larangan menutup jalan, membuat penghalang, mengoperasikan kendaraan yang menimbulkan kebisingan, serta menjaga kebersihan dan fungsi jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
  2. Ketertiban Angkutan dan Perparkiran: Mengatur larangan mengangkut bahan berdebu atau berbahaya tanpa penutup, membunyikan klakson berlebihan di dekat tempat ibadah, membuang sampah dari kendaraan, serta menyelenggarakan perparkiran tanpa izin.
  3. Ketertiban Lingkungan: Mengatur larangan membuat gaduh, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, merusak tanaman di taman kota, membuang benda berbau busuk, berada di tempat umum pada jam sekolah atau jam kantor tanpa izin, serta melakukan penambangan tanpa izin.
  4. Ketertiban Kebersihan: Mengatur larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah tidak sesuai ketentuan, dan menumpuk sampah di tepi jalan atau sungai.
  5. Ketertiban Sungai dan Sumber Air: Mengatur larangan melakukan pengusahaan sungai tanpa izin, mengubah aliran sungai, mendirikan bangunan di saluran air, serta membuang limbah ke sungai atau sumber air.
  6. Ketertiban Usaha: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin yang sesuai, melarang perjudian, usaha di tempat yang tidak sesuai peruntukan, penjualan produk porno atau bajakan, serta usaha yang mempekerjakan pengemis atau tuna susila.
  7. Ketertiban Usaha Makanan dan Minuman di Bulan Ramadhan: Mengatur larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa dispensasi.
  8. Ketertiban Tuna Sosial: Mengatur penertiban terhadap tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila, serta upaya rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal.
  9. Ketertiban Tempat Hiburan: Mengatur larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin, melaksanakan kegiatan yang menyimpang dari izin, serta mengadakan hiburan yang mengarah pada perbuatan asusila.
  10. Ketertiban Pemondokan dan Penginapan: Mengatur kewajiban penyelenggara rumah pondokan/kost untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan identitas pemondok, serta melarang rumah pondokan yang dihuni oleh pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu rumah pondokan/kost.
  11. Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur larangan menempatkan atribut di tempat umum tanpa izin, merusak prasarana umum pada waktu unjuk rasa, serta kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar Nasional dan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, c, e, i, k, o, Pasal 14 huruf b, d, e, f, k, l, Pasal 16 huruf b, e, f, Pasal 17 huruf a, c, d, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 huruf a, b, c, d, e, g, h, i, j, k, l, m, p, Pasal 28 huruf a, b, c, d dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.