For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Damri

Also known as: PP 7/2014 · PP No. 7 Tahun 2014 · PP Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Damri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan 2011. Nilai penambahan modal sebesar Rp31.844.050.000,00, yang terdiri dari 13 unit bus Hino R-260, 10 unit bus Hyundai HD Mighty 136-B, dan 48 unit bus Isuzu NKR 71. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)