on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Also known as: Permendagri 61/2020 · Permendagri No. 61 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 61 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Intan Jaya, serta menetapkan titik-titik kartometrik (TK) yang menjadi acuan batas wilayah. Koordinat dan posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Batas daerah ini juga tercantum dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.