For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Also known as: Perma 1/2016 · Perma No. 1 Tahun 2016 · Perma Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2016Publication Date:3 Februari 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeProsedur Mediasi di Pengadilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date04 Februari 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan prosedur mediasi di pengadilan sebagai bagian dari reformasi birokrasi Mahkamah Agung, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan memperkuat fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi hakim, mediator, dan para pihak untuk mengikuti prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Mediasi wajib ditempuh sebelum proses litigasi dilanjutkan, kecuali untuk sengketa tertentu yang dikecualikan. Mediator harus memiliki sertifikat yang diakui oleh Mahkamah Agung, dan mediasi harus dilakukan dengan itikad baik. Biaya mediasi diatur dan dapat dibebankan kepada pihak yang kalah jika mediasi tidak berhasil. Proses mediasi bersifat tertutup dan dapat dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mediasi dapat mengakibatkan gugatan tidak diterima atau dikenai biaya mediasi.