Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.329.795.383.220,00 dan belanja sebesar Rp. 2.131.967.233.530,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 197.828.149.690,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 176.051.385.533,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 32.811.146.464,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 143.240.239.069,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 341.068.388.759,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.686.111.616.584,61, jumlah kewajiban sebesar Rp. 43.748.344.984,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.642.363.271.600,61. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 341.068.358.759,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.