on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelola Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 34/2024 · PMK No. 34 Tahun 2024 · PMK Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan, dengan memperhatikan dinamika organisasi, kemajuan teknologi, dan pengaturan nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan Komite Pengelolaan Tugas Belajar. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi jenjang pendidikan dari Diploma III hingga Doktor, baik di dalam maupun luar negeri. PNS yang mengikuti tugas belajar memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa kerja minimal dan persetujuan atasan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban PNS, termasuk tunjangan kinerja dan ikatan dinas setelah menyelesaikan tugas belajar.