on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Tera Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
Also known as: Permendag 70/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini menetapkan kewajiban tera dan tera ulang bagi UTTP produksi dalam negeri dan impor sebelum diperdagangkan. Pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Direktorat Metrologi. Pemilik UTTP atau pihak ketiga dapat mengajukan permintaan tera dan tera ulang, dengan biaya pengangkutan ditanggung oleh pemohon. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera sesuai dengan syarat teknis yang ditetapkan.