on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian jalan daerah di Kabupaten Jepara, dengan tujuan untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan mengenai pemanfaatan bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawas jalan (Ruwasja) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.