For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2017Publication Date:23 Mei 2017
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemanfaatan Bagian Jalan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date23 Mei 2017
Publication Date23 Mei 2017
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian jalan daerah di Kabupaten Jepara, dengan tujuan untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan mengenai pemanfaatan bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawas jalan (Ruwasja) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bagian-bagian jalan yang meliputi Rumaja, Rumija, dan Ruwasja, serta peruntukannya masing-masing.
  2. Pemanfaatan bagian jalan untuk bangunan dan jaringan utilitas, penanaman pohon, iklan dan media informasi, serta bangunan gedung di ruang milik jalan.
  3. Prosedur perizinan, rekomendasi, dan dispensasi untuk pemanfaatan bagian jalan, termasuk persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi.
  4. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja yang dilakukan oleh Penyelenggara Jalan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang saat ini dalam proses pelaksanaan pembangunan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan bagian jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).