For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2008Publication Date:30 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date30 Januari 2008
Publication Date30 Januari 2008
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 565.017.935.091,00, belanja daerah sebesar Rp 594.488.547.236,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (29.470.612.145,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)