For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 12/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:13 Oktober 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date13 Oktober 2021
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran:
    • Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 266.032.108.888,00 sehingga menjadi Rp. 5.739.963.964.315,00.
    • Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 851.384.942.484,00 sehingga menjadi Rp. 6.380.316.797.911,00.
    • Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp. 580.352.833.596,00 sehingga menjadi Rp. 645.352.833.596,00.
    • Pengeluaran Pembiayaan berkurang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 5.000.000.000,00.
  2. Sumber Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp. 303.942.196.990,00.
    • Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp. 37.910.088.102,00.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp. 54.780.903.944,00.
  3. Jenis Belanja Daerah:
    • Belanja operasional bertambah sebesar Rp. 266.827.316.520,00.
    • Belanja modal bertambah sebesar Rp. 473.766.046.194,00.
    • Belanja tidak terduga bertambah sebesar Rp. 48.606.843.539,00.
    • Belanja transfer bertambah sebesar Rp. 62.184.736.231,00.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) bertambah sebesar Rp. 54.812.833.596,00.
    • Penerimaan Pinjaman Daerah bertambah sebesar Rp. 525.540.000.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya.

(-)

(-)