For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kota Bandung 9/2023 · Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 September 2023Publication Date:1 September 2023
Landasan Peraturan Perundangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date01 September 2023
Publication Date01 September 2023
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 26).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dan DPRD dalam penyusunan Propemperda, membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota dalam perencanaan penyusunan Perda, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Perda.

Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup:

  1. Perencanaan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota.
  2. Mekanisme penyusunan Propemperda yang meliputi tahapan inventarisasi, penyeleksian, pembahasan, penetapan, dan penyebarluasan.
  3. Tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah Kota, termasuk pembentukan Tim Analisis Kebutuhan Perda (AKP).
  4. Proses pembahasan dan penetapan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota.
  5. Pelaksanaan Propemperda, termasuk kewenangan Bapemperda dalam meneliti kelayakan Rancangan Perda.
  6. Ketentuan mengenai Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka dan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
  7. Perubahan Propemperda berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kota dan DPRD.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Propemperda.
  9. Penyebarluasan Propemperda kepada masyarakat.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyusunan Propemperda.
  11. Penganggaran untuk proses penyusunan Propemperda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.

Perda ini mengatur kewajiban Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja untuk menyampaikan usulan Rancangan Perda, serta sanksi bagi yang menghalangi tugas kedinasan terkait penyusunan Propemperda.

Perda ini mulai diberlakukan untuk proses penyusunan Propemperda tahun 2025.

Kepala Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja yang secara nyata melakukan tindakan menghambat kinerja penyusunan maupun pelaksanaan Propemperda dikenai hukuman disiplin ringan berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pernyataan tidak puas secara tertulis.