Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan terkini dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD), sementara dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA tahun sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Walikota Surabaya memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.