For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 2/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:29 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date29 Mei 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 350), yaitu ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 39 sampai dengan angka 42, Pasal 39 sampai dengan Pasal 45 dan Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah angka Romawi I.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017 ini mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3607 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 karena sebagian objek pungutan telah beralih menjadi urusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan yang dicabut meliputi BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 39 sampai dengan angka 42, Pasal 39 sampai dengan Pasal 45, dan Lampiran II angka Romawi I tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)