Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Propinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan sistem retribusi daerah dan peningkatan pendapatan daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang terkait pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemungutan Retribusi Izin Trayek sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
- Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek/operasi untuk kendaraan umum antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah.
- Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek.
- Golongan retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi survei lapangan, transportasi, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus kecil, sedang, dan besar, serta taksi dan angkutan khusus.