For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2003Publication Date:28 Juli 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date30 Juli 2003
Publication Date28 Juli 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Propinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan sistem retribusi daerah dan peningkatan pendapatan daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang terkait pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Pemungutan Retribusi Izin Trayek sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. - Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek/operasi untuk kendaraan umum antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah. - Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek. - Golongan retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi survei lapangan, transportasi, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus kecil, sedang, dan besar, serta taksi dan angkutan khusus.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.