Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Tengah sebagai landasan hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Pengaturan mengenai:** Objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak/retribusi terutang, wilayah pemungutan, dan masa pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.