For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 15/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2014Publication Date:22 Oktober 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date22 Oktober 2014
Publication Date22 Oktober 2014
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Kolaka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program TSLP, mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, dan menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat. TSLP didasarkan pada asas kemanfaatan, keterbukaan, kebersamaan, kepastian hukum, keadilan, partisipatif, proporsionalitas, kemandirian, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha.
  • Program TSLP meliputi bina lingkungan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  • Pembentukan Forum TSP yang terdiri dari perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi untuk koordinasi pelaksanaan TSLP.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSP.

1. Kegiatan TSP yang ditetapkan dan sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan sejauh tidak bertentangan dengan azas dan tujuan peraturan daerah ini. 2. Dalam hal kegiatan TSP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan.

1. Setiap perusahaan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin kegiatan perusahaan, atau pencabutan izin kegiatan perusahaan. 3. Sanksi dikeluarkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi Forum pelaksana TLSP.