For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2016Publication Date:11 Oktober 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date11 Oktober 2016
Publication Date11 Oktober 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam dalam pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendataan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kota Pangkalpinang yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan dapat membentuk UPZ di berbagai instansi. LAZ dapat dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam dengan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum, mendapat rekomendasi BAZNAS, memiliki pengawas syariat, dan kemampuan teknis administratif dan keuangan.

Muzakki berkewajiban mengeluarkan zakat melalui BAZNAS Kota dan berhak memperoleh informasi transparan tentang pengelolaan zakat. BAZNAS Kota berkewajiban mengumpulkan, menerima, dan mendistribusikan zakat kepada Mustahiq. Biaya operasional BAZNAS Kota dibebankan pada APBD, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan Hak Amil. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah, dengan harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, dan rikaz. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk kepentingan mustahiq berdasarkan skala prioritas kebutuhan di Pangkalpinang.

(-)

1. BAZNAS Kota atau LAZ yang tidak memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki dikenakan sanksi administratif. 2. BAZNAS Kota atau LAZ yang tidak mendistribusikan dan mendayagunakan infak, shodaqoh, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai syariat Islam dan peruntukannya, serta tidak mencatat dalam pembukuan tersendiri, dikenakan sanksi administratif. 3. LAZ yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 bulan dan akhir tahun dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.