For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 158/PMK.010/2015 · PMK No. 158/PMK.010/2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 September 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga.

(-)

(-)