Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang dihitung berdasarkan formula yang berbeda-beda.
- Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah daerah Kabupaten Semarang.
- Masa retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang bervariasi antara 1 (satu) kali pelayanan perizinan hingga 5 (lima) tahun.
- Tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, penagihan, dan pemanfaatan retribusi.
- Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.
- Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pengaturan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.
- Pengaturan mengenai pembukuan dan pelaporan retribusi.
- Pengaturan mengenai insentif pemungutan retribusi bagi instansi pelaksana pemungut retribusi.
- Pengaturan mengenai pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian retribusi.
- Pengaturan mengenai ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.