For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 21/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut peraturan yang mengatur hal sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Ciamis melalui perizinan yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan, pengendalian, dan perlindungan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penerbitan izin, pemasangan, pengaturan materi, standar keamanan, penegakan hukum, dan penertiban reklame, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan atas nama Bupati. Subjek penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pemasangan reklame, dengan objeknya adalah setiap kegiatan pemasangan bidang informasi atau benda lain untuk tujuan komersial. Jenis reklame yang diatur meliputi reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.

Kegiatan penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, perletakan/penempatan titik, dan pemasangan reklame. Perancangan reklame harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keindahan, keamanan, dan standar teknis konstruksi. Perletakan/penempatan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan dan lingkungan, estetika, dan keamanan sesuai dengan rencana tata ruang. Nilai sewa titik lokasi reklame dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Pengelolaan titik lokasi reklame dilakukan oleh penyelenggara reklame berbadan hukum melalui sistem penawaran terbuka.

Persyaratan izin penyelenggaraan reklame meliputi administrasi, yuridis, teknis, dan waktu. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan, memastikan dokumen lengkap dan valid, serta kooperatif dalam proses pengurusan izin. Dinas melakukan verifikasi terhadap permohonan izin, dan izin diterbitkan jika semua persyaratan terpenuhi. Izin berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Naskah reklame dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, melanggar etika moral, atau ketertiban umum. Pengawasan dilakukan oleh Bupati, dan penertiban dilakukan terhadap reklame yang pajaknya kurang, tanpa izin, masa izin berakhir, perubahan tidak sesuai izin, atau konstruksi tidak sesuai IMB.

1. Izin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi pemegang Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan sanksi administrasi dan sanksi pidana dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 37 diancam pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Tindak pidana ini merupakan pelanggaran. 3. Denda disetorkan ke Kas Daerah.