For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 47/1957 · UU No. 47 Tahun 1957 · UU Nomor 47 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
KetenagakerjaanAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Perburuhan yang terdiri dari:

  1. Kementerian dan pengeluaran umum.
  2. Jawatan Penempatan Tenaga.
  3. Jawatan Pengawasan Perburuhan.
  4. Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.
  5. Pengeluaran tak terduga.

Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan terkait ongkos pegawai, penerbitan majalah, jaminan sosial, penjualan barang, penyerahan gedung dinas, uang pinjaman untuk usaha pemberian kerja, hasil pendidikan, pembagian tenaga kerja, pendaftaran perjanjian kerja, pemeriksaan ketel uap, pembaruan akte izin pesawat uap, retribusi pengawasan keselamatan kerja, dan lain-lain penerimaan.

Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengesahkan anggaran Kementerian Perburuhan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam tahun dinas 1954.

(-)

(-)