For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:11 November 2013
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date-
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan bertujuan untuk mengelola Taman Hutan Raya Bukit Barisan secara optimal berdasarkan fungsinya. Latar belakangnya adalah kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam di kawasan tersebut, yang telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin kelestarian taman hutan, melestarikan plasma nutfah hutan Indonesia, membina koleksi tumbuhan dan satwa, mengoptimalkan pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan rekreasi, serta meningkatkan fungsi hidrologis dan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, termasuk pembagian kawasan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem dan fungsi (blok perlindungan, blok perlindungan flora dan fauna, blok pemanfaatan terbatas, dan blok pemanfaatan intensif). 2. Pemanfaatan dan penggunaan kawasan, yang dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan dan/atau jasa lingkungan, dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi izin pemanfaatan kawasan dan izin pemanfaatan jasa lingkungan. Izin pengusahaan wisata alam dapat diberikan kepada koperasi, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, perorangan, dan yayasan. 3. Rehabilitasi dan reklamasi, yang diselenggarakan melalui reboisasi, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan teknis konservasi tanah. 4. Perlindungan dan konservasi alam, yang bertujuan mencegah kerusakan hutan dan mempertahankan hak-hak negara dan masyarakat atas hutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dan tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.