For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1956 tentang Pengambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: Keppres 88/1956 · Keppres No. 88 Tahun 1956 · Keppres Nomor 88 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 1956
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Maret 1956
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 29 Maret 1956 No. 87

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 1956 menetapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia diberi kuasa untuk mengambil sumpah para Anggota Dewan Perwakilan Rakjat sebelum mereka memangku jabatan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya pelaksanaan sumpah jabatan bagi anggota dewan dan mengacu pada pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta Keputusan Presiden sebelumnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)