For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2000 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, kendaraan bermotor, dan peralatan milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah dengan memperhatikan kondisi kekayaan daerah seperti luas tanah, luas bangunan, kondisi peralatan laboratorium, jenis kendaraan, dan jenis peralatan.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, asuransi, dan pembinaan. Struktur tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya-biaya tersebut. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Karangasem dengan menggunakan SKRD. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).