Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Tujuannya adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
- Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, membangun sarana dan prasarana, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan.
- Pola penanganan perumahan dan permukiman kumuh melalui pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
- Pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
- Peran masyarakat dalam penetapan lokasi, perencanaan penanganan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan perumahan dan permukiman kumuh.
- Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, yang dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan hak atas tanah, pemanfaatan tanah milik daerah, dan pendayagunaan tanah negara terlantar.
- Pendanaan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian insentif kepada Badan Hukum dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mendorong pemanfaatan kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya.
- Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penyelesaian sengketa di bidang perumahan melalui musyawarah atau jalur hukum.