on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Also known as: SE Kepala LKPP 4/2025 · SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2025 · SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025
Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan arahan strategis kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah guna mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta mengoptimalkan penyerapan anggaran tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan program pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat terealisasi secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Secara substansial, kebijakan ini mengatur langkah-langkah percepatan pengadaan, termasuk penegasan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp50.000.000,00 hingga Rp400.000.000,00 melalui fitur transaksional pada aplikasi SPSE, serta pemberian pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau LKPP untuk program prioritas. Selain itu, diatur pula mekanisme swakelola dan penunjukan langsung untuk proyek strategis seperti pembangunan jaringan irigasi.
Dalam aspek optimalisasi penyerapan anggaran, kebijakan ini memberikan fleksibilitas melalui pemberian uang muka, percepatan pembayaran prestasi pekerjaan (bulanan/termin), serta pembayaran untuk material yang telah tersedia di lokasi pekerjaan (material on site). Pengguna Anggaran diwajibkan melakukan monitoring bulanan dan debottlenecking untuk mengatasi hambatan pelaksanaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.